May 2016
Desa Ambarita merupakan sebuah kampung tempat kompleks situs batu Sialagan di mana terdapat beberapa rumah adat Batak yang masih ditinggali oleh keturunan raja-raja Batak sampai saat ini.
Jadi di desa ini selain rumah-rumah adat terdapat seperangkat batu dan meja sebagai tempat
persidangan yang dipakai oleh Raja Sidabutar, Raja Siallagan, dan Raja Sidauruk untuk menyidang warganya
yang melakukan kesalahan. Hukum mati (pancung)
merupakan hukuman yang ditetapkan bagi seseorang yang berbuat kejahatan
berat seperti pembunuh atau pemerkosa.
Konon setelah meninggal, badan terdakwa yang sudah terpenggal ini lalu dibedah untuk diambil
jantung dan hatinya, lalu dimakan Sang Raja untuk menambah kekuatan dan
kesaktiannya. Pada saat masuknya agama Kristen
ke tanah Batak, penerapan hukuman
pancung tidak lagi dilaksanakan termasuk penggunaan ilmu-ilmu gaib ditinggalkan.
No comments:
Post a Comment